BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Allah menentukan syariat perkawinan dengan tujuan untuk mewujudkan
ketenangan hidup, menimbulkan rasa kasih sayang antara suami dan istri, antara
mereka dan anak-anaknya, antara pihak yang mempunyai hubungan besan akibat perkawinan suami istri itu, dan untuk
melanjutkan keturunan dengan cara berkehormatan. Tujuan syariat perkawinan itu
seperti disebutkan itu kadang-kadang terhalang oleh keadaan-keadaan yang tidak
dibayangkan sebelumnya. Misalnya salah satu suami atau istrinya ternyata mandul
sehingga tujuan melanjutkan keturunan terhalang, padahal salah satu pihak
benar-benar menginginkan keturunan. Dalam hal seperti ini Islam sama sekali
tidak mengekang keinginan kodrati pihak-pihak yang bersangkutan, bagi suami
yang beristri mandul, dimungkinkan untuk berpoligami, dan bagi istri yang
bersuami mandul dibenarkan menghentikan perkawinan dengan jalan khuluk (talak
tebus) lewat pengadilan.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan talak?
2.
Apa
dasar hukum talak?
3.
Apa
saja syarat dan rukun talak?
4.
Apa
saja macam-macam dan bentuk talak?
5.
Apa
hikmah talak?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
makna talak
2.
Mengetahui
dasar hukum talak
3.
Mengetahui
syarat dan rukun talak
4.
Mengetahui
macam-macam dan bentuk talak
5.
Mengetahui
hikmah talak
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Talak
Secara etimologis, talak berarti
melepas ikatan talak berasal dari kata iṭlaq yang berarti melepaskan atau
meninggalkan.[1]
Dalam terminologi syariat, talak berarti memutuskan atau membatalkan ikatan
pernikahan, baik pemutusan itu terjadi pada masa kini (jika talak itu berupa
talak bain) maupun pada masa mendatang, yakni setelah iddah (jika talak berupa
talak raj’i) dengan menggunakan lafadz tertentu. Di lihat dari konteks yang
melatar belakanginya, hukum-hukum talak adalah sebagai berikut:
a.
Wajib
jika terjadi konflik antar pasangan suami-istri, hakim menugaskan mediator dua
orang mediator untuk menilai situasi konflik tersebut. Lalu, kedua mediator itu
merekomendasikan bahwa sepasang suami-istri tersebut harus bercerai. Maka suami
harus menceraikan istrinya.
b.
Sunnah
seorang suami dianjurkan untuk melakukan talak dalam kondisi ketika istrinya
kerap tidak menjalankan ibadah-ibadah wajib, seperti shalat wajib, serta tidak
ada kemungkinan memaksa istrinya itu melakukan kewajiban-kewajiban tersebut. Talak
juga sunnah dilakukan ketika istri tidak bisa menjaga diri dari
perbuatan-perbuatan maksiat.
c.
Mubah,
talak boleh dilakukan dalam kondisi ketika suami memiliki istri yang buruk
perangainya, kasar tingkah lakunya, atau tidak bisa diharapkan menjadi partner
yang ideal guna mencapai tujuan-tujuan pernikahan. Makruh bila dilakukan tanpa
alasan yang kuat atau ketika hubungan suami-istri baik-baik saja.
d.
Haram
apabila seorang istri di ceraikan dalam keadaan haid, atau keadaan suci dalam
keadaan ketika ia telah disetubuhi didalam masa suci tersebut.[2]
Abdul Djamali
dalam bukunya, hukum Islam, mengatakan bahwa perceraian merupakan putusnya
perkawinan antar suami-istri dalam hubungan keluarga.[3]
Dari definisi yang telah penulis kemukakan diatas, maka dapat penulis simpulkan
bahwa yang dimaksud talak adalah melepas adanya tali perkawinan antara suami
istri dengan mengunakan kata khusus yaitu kata talak atau semacamnya sehingga
istri tidak halal baginya setelah ditalak. Putusnya perkawinan dengan
sebab-sebab yang dapat dibenarkan itu dapat terjadi dalam dua keadaan:[4]
1. Kematian salah satu pihak
2. Putus akibat perceraian.
Berakhirnya
perkawinan dalam keadaan suami dan istri masih hidup (perceraian) dapat terjadi
atas kehendak suami, dapat terjadi atas kehendak istri dan terjadi di luar
kehendak suami istri. Menurut hukum Islam, berakhirnya perkawinan atas
inisiatif atau oleh sebab kehendak suami dapat terjadi melalui apa yang disebut
talak, dapat terjadi melalui apa yang disebut ila' dan dapat pula terjadi
melalui apa yang disebut li'an, serta dapat terjadi melalui apa yang disebut
dhihar.[5]
Berakhirnya perkawinan atas inisiatif atau oleh sebab kehendak istri dapat
terjadi melalui apa yang disebut khiyar aib, dapat terjadi melalui apa yang
disebut khulu' dan dapat terjadi melalui apa yang disebut rafa' (pengaduan).
Berakhirnya perkawinan di luar kehendak suami dapat terjadi atas inisiatif atau
oleh sebab kehendak hukum, dapat terjadi oleh sebab kehendak hukum dan dapat
pula terjadi oleh sebab matinya suami atau istri.[6]
Sejalan dengan
keterangan diatas, Fuad Said mengemukakan bahwa perceraian dapat terjadi dengan
cara: talak, khulu, fasakh, li'an dan ila'.[7]
Oleh sebab itu menurut Mahmud Yunus Islam memberikan hak talak kepada suami
untuk menceraikan istrinya dan hak khulu’ kepada istri untuk menceraikan
suaminya dan hak fasakh untuk kedua suami-istri. Dengan demikian maka yang
memutuskan perkawinan dan menyebabkan perceraian antara suami-istri ialah
talak, khulu, fasakh.[8]
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 113, disebutkan bahwa perkawinan dapat putus
karena:[9]
1. Kematian
2. Perceraian
3. Putusan Pengadilan Dari pemaparan di atas mengenai pengertian
talak telah banyak di atur namun didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) tidak
diatur mengenai pengertian perceraian tetapi hal-hal mengenai perceraian telah
diatur dalam pasal 113 sampai dengan pasal 148 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Dengan melihat isi pasal-pasal tersebut dapat diketahui bahwa prosedur bercerai
tidak mudah, karena harus memiliki alasan-alasan yang kuat dan alasan-alasan
tersebut harus benar-benar menurut hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 115
Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang isinya sebagai berikut : “Perceraian hanya
dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang tersebut
berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Berdasarkan
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 seperti yang termaktub diatas maka yang
dimaksud dengan perceraian perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah proses
pengucapan ikrar talak yang harus dilakukan didepan persidangan dan disaksikan
oleh para hakim Pengadilan Agama. Apabila pengucapan ikrar talak itu dilakukan
diluar persidangan maka talak tersebut merupakan talak liar yang dianggap tidak
sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
B.
Dasar
Hukum Talak
Permasalahan perceraian atau talak
dalam hukum Islam dibolehkan dan diatur dalam dua sumber hukum Islam, yakni
al-Qur’an dan Hadist. Hal ini dapat dilihat pada sumber-sumber dasar hukum
berikut ini, seperti dalam surat Al- Baqarah ayat 231 disebutkan bahwa:[10]
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ
فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلا تُمْسِكُوهُنَّ
ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلا
تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Artinya: “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka
mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf atau
ceraikanlah mereka dengan cara ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka
(hanya) untuk memberi kemudlaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya
mereka. Barang siapa takut berbuat zalim pada dirinya sendiri, janganlah kamu
jadikan hukum Allah suatu permainan dan ingatlah nikmat Allah padamu yaitu
hikmah Allah memberikan pelajaran padamu dengan apa yang di turunkan itu. Dan
bertaqwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah maha mengetahui segala
sesuatu”.
Hadist Rasulullah SAW bahwa talak atau perceraian adalah perbuatan
yang halal yang paling dibenci oleh Allah seperti hadis Nabi dibawah ini yang
berbunyi.[11]
: “Perbuatan halal yang sangat dibenci oleh Allah Azza wa Jalla adalah talak”.
Secara tidak langsung, Islam
membolehkan perceraian namun di sisi lain juga mengharapkan agar proses
perceraian tidak dilakukan oleh pasangan suami istri. Hal ini seperti tersirat
dalam tata aturan Islam mengenai proses perceraian. Pada saat pasangan akan
melakukan perceraian atau dalam proses perselisihan pasangan suami-istri, Islam
mengajarkan agar dikirim hakam yang bertugas untuk mendamaikan keduanya. Dengan
demikian, Islam lebih menganjurkan untuk melakukan perbaikan hubungan
suami-istri dari pada memisahkan keduanya. Perihal anjuran penunjukan hakam
untuk mendamaikan perselisihan antara suami-istri dijelaskan oleh Allah dalam
firman-Nya surat an-Nisa ayat 35 berikut ini:
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا
حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلاحًا يُوَفِّقِ
اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
Artinya:”Dan jika kamu mengkhawatirkan ada persengketaan antara
keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam
dari keluarga perempuan. Jika dari kedua orang hakam bermaksud mengadakan
perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu, sesungguhnya
Allah maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.[12]
Dalam hal ini ditunjukkan pula bahwa
Islam sangat berkeinginan agar kehidupan rumah tangga itu tentram dan terhindar
dari keretakan, bahkan diharapkan dapat mencapai suasana pergaulan yang baik
dan saling mencintai. Dan wanita yang menuntut cerai dari suaminya hanya karena
menginginkan kehidupan yang menurut anggapannya lebih baik, dia berdosa dan
diharamkan mencium bau surga kelak di akhirat. Karena perkawinan pada
hakikatnya merupakan salah satu anugerah Ilahi yang patut disyukuri. Dan dengan
bercerai berarti tidak mensyukuri anugerah tersebut (kufur nikmat). Dan kufur itu
tentu dilarang agama dan tidak halal dilakukan kecuali dengan sangat terpaksa
(darurat).[13]
Perceraian merupakan alternatif terakhir sebagai ‚pintu darurat‛ yang boleh
ditempuh manakala bahtera kehidupan rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan
keutuhan dan kesinambungannya. Sifatnya sebagai alternatif terakhir, Islam
menunjukkan agar sebelum terjadinya perceraian, ditempuh usaha-usaha perdamaian
antara kedua belah pihak, karena ikatan perkawinan adalah ikatan yang paling
suci dan kokoh. Perceraian dalam hukum negara diatur dalam:
a. Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada Bab VIII
tentang Putusnya Perkawinan Serta Akibatnya mulai dari Pasal 38 sampai Pasal
41.
b. PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan
yang diatur dalam Bab V tentang Tata Cara Perceraian yang tertulis dari Pasal
14 sampai dengan Pasal 36.
c. UU No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama menjelaskan tentang
tata cara pemeriksaan sengketa perkawinan. Penjelasan tersebut diatur dalam Bab
Berita Acara bagian kedua tentang Pemeriksaan Sengketa Perkawinan yang diatur
dari Pasal 65 sampai dengan Pasal 91.
d. Inpres No. I tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang
diatur dalam Bab XVI tentang Putusnya Perkawinan serta Bab XVII tentang Akibat
Putusnya Perkawinan. Pada bab XVI ketentuan mengenai perceraian dijelaskan
dalam dua bagian. Bagian kesatu merupakan ketentuan umum tentang perceraian
sedangkan bagian kedua berkaitan dengan tata cara perceraian. Dalam bab ini
kedua bagian tersebut dijelaskan dari Pasal 114 sampai dengan Pasal 148.
Sedangkan pada Bab XVII dijelaskan dari Pasal 149 sampai dengan Pasal 162.
C.
Rukun
Dan Syarat Talak
Rukun talak ialah unsur pokok yang harus ada dalam talak dan
terwujudnya talak tergantung ada dan lengkapnya unsur-unsur dimaksud. Rukun talak
ada empat, sebagai berikut:[14]
1.
Suami.
Suami adalah yang memiliki hak talak dan yang berhak menjatuhkannya, selain
suami tidak berhak menjatuhkannya. Oleh karena talak itu bersifat menghilangkan
ikatan perkawinan maka talak tidak mungkin terwujud kecuali setelah nyata
adanya akad perkawinan yang sah. Oleh karena itu untuk sahnya talak suami yang
menjatuhkan talak disyaratkan:
1)
Berakal,
suami yang gila tidak sah menjatuhkan talak, yang dimaksud dengan gila dalam
hal ini ialah hilang akal atau rusak akal karena sakit, termasuk kedalamnya
(sakit pitam), hilang akal karena sakit panas atau sakit ingatan karena rusak
syaraf otaknya.
2)
Baligh,
tidak dipandang jatuh talak yang dinyatakan oleh yang belum dewasa.
3)
Atas
kemauan sendiri, yang dimaksud atas kemauan sendiri disini ialah adanya
kehendak pada diri suami untuk menjatuhkan talak itu dan dijatuhkan atas
pilihan sendiri bukan dipaksa orang lain
2.
Istri.
Masing-masing suami hanya berhak menjatuhkan talak terhadap istri sendiri.
tidak dipandang jatuh talak yang dijatuhkan terhadap istri orang lain. Untuk
sahnya talak, bagi istri yang ditalak disyaratkan sebagai berikut:
a.
Istri
itu masih tetap berada dalam perlindungan kekuasaan suami. Istri yang menjalani
masa iddah talak raj’i dari suaminya oleh hukum Islam dipandang masih berada
dalam perlindungan kekuasaan suami. Karenanya bila masa ‘iddah itu suami
menjatuhkan talak lagi dipandang jatuh talaknya sehingga menambah jumlah talak
yang dijatuhkan dan mengurangi hak talak yang dimiliki suami.
b.
Kedudukan
istri yang ditalak itu harus berdasarkan atas akad perkawinan yang sah.
3.
Sighat
Talak. Sighat talak ialah kata-kata yang di ucapkan oleh suami terhadap
istrinya yang menunjukkan talak, baik itu ṣarih (jelas) maupun kinayah
(sindiran), baik berupa ucapan/lisan, tulisan, isyarat bagi suami tuna wicara
ataupun dengan suruhan orang lain.
4.
Sengaja
artinya bahwa dengan ucapan talak itu memang dimaksudkan oleh yang
mengucapkannya untuk talak, bukan untuk maksud lain. Agar menjadi sah, talak
harus memenuhi syarat-syarat tertentu, baik yang berhubungan dengan muṭalliq,
suami yang mentalak, muṭallaqah istri yang ditalak yang diucapkan.[15]
D.
Macam-Macam
dan Bentuk-Bentuk Talak
Perceraian dapat dilihat dalam
beberapa bentuk, dalam Fiqih Islam bentuk perceraian ini akan menentukan proses
dan prosedur perceraiannya. Adapun bentuk perceraian tersebut antara lain:
Talak masih dapat dibagi menjadi beberapa macam, diantaranya adalah:
1.
Talak
Sunni
Talak
sunni yaitu talak yang dijatuhkan sesuai dengan tuntunan sunnah. Dikatakan
talak sunni jika memenuhi empat syarat:[16]
a)
Istri
yang ditalak sudah pernah digauli. Bila talak yang dijatuhkan terhadap istri
yang belum pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
b)
Istri
dapat segera melakukan iddah suci setelah ditalak yaitu dalam keadaan suci dari
haid. Menurut ulama’ Syafi’iyah, perhitungan iddah bagi wanita berhaid ialah
tiga kali suci, bukan tiga kali haid.
c)
Suami
tidak pernah menggauli istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan.
Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid
tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
d)
Suami
tidak pernah menggauli istri selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan.
Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri dalam keadaan suci dari haid
tetapi pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
e)
Mentalak
istri harus secara bertahap (dimulai dengan talak satu, dua dan tiga) dan
diselingi rujuk.[17]
2.
Talak
Bid’i
Talak
bid’i yaitu talak yang dijatuhkan tidak sesuai atau bertentangan dengan
tuntunan sunnah, tidak memenuhi syarat-syarat talak sunni.[18]
Mengenai talak bid’i ini ada beberapa macam keadaan yang mana seluruh ulama’
telah sepakat menyatakan bahwa talak semacam ini hukumnya haram. Jumhur ulama’
berpendapat bahwa talak ini tidak berlaku. Talak bid’i ini jelas bertentangan
dengan syari’at yang bentuknya ada beberapa macam yaitu:[19]
a)
Apabila
seorang suami menceraikan istrinya ketika sedang dalam keadaan haid atau nifas.
b)
Ketika
dalam keadaan suci sedang ia telah menyetubuhinya pada masa suci tersebut,
padahal kehamilannya belum jelas.
c)
Seorang
suami mentalak tiga istrinya dengan satu kalimat dengan tiga kalimat dalam satu
waktu (mentalak tiga sekaligus). Seperti dengan mengatakan ‚ia telah aku talak,
lalu aku talak dan selanjutnya aku talak.
3.
Talak
La Sunni Wala Bid’i
Talak
la sunni wala bid’i yaitu talak yang tidak termasuk kategori talak sunni dan
tidak pula termasuk talak bid’i yaitu:[20]
a)
Talak
yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli.
b)
Talak
yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah haid atau istri yang telah
lepas haid.
c)
Talak
yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.
4.
Talak
Sarih
Talak
Sarih yaitu talak dimana suami tidak lagi membutuhkan adanya niat, akan tetapi
cukup dengan mengucapkan kata talak secara Sarih (tegas). Seperti dengan
mengucapkan ‚”aku cerai atau kamu telah aku cerai”.[21]
Imam Syafi’i mengatakan bahwa kata-kata yang dipergunakan untuk talak Sarih ada
tiga yaitu talak, firaq dan sarah, ketiga ayat itu disebutkan dalam al-qur’an
dan hadits.[22]
Apabila suami menjatuhkan talak terhadap istrinya dengan talak Sarih maka
menjadi jatuhlah talak itu dengan sendirinya sepanjang ucapannya itu dinyatakan
dalam keadaan sadar dan atas kemauannya sendiri.
5.
Talak
Kinayah
Talak
kinayah yaitu lafadh yang maknanya bisa diartikan talak atau selainnya.
Misalnya perkataan suami ‚saya melepas kamu, atau kamu saya lepas, atau saya
meninggalkan kamu, atau kamu saya tinggalkan atau kamu pulang saja kerumah
orang tuamu‛ (menurut sebagian ulama’). Apabila lafadh-lafadh ini keluar dari
mulut seorang suami disertai niat talak maka jatuhlah talak bagi sang istri.
Namun jika tidak disertai dengan niat maka tidak jatuh talak.[23]
6.
Talak
Raj’i
Talak
raj’i yaitu talak satu atau dua yang dijatuhkan suami pada istri yang telah
digauli tanpa ganti rugi. Dalam keadaan ini suami berhak rujuk dengan istrinya
tanpa akad dan mahar baru selama rujuk itu dilakukan dalam masa iddah. [24]
7.
Talak
Ba’in
Talak
ba’in yaitu talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dimana suami berhak
kembali pada istrinya melalui akad dan mahar baru. Ulama’ fikih membagi talak
ba’in menjadi talak ba’in kubra dan talak ba’in sughra. Talak ba’in sughra
adalah talak raj’i yang telah habis masa iddahnya dan talak yang dijatuhkan
suami pada istrinya yang belum pernah dicampuri dan talak dengan tebusan
(khuluk). Dalam talak seperti ini suami tidak boleh kembali begitu saja kepada
istrinya akan tetapi harus dengan akad nikah dan mahar baru.
8.
Talak
Dengan Ucapan
Talak
dengan ucapan yaitu talak yang disampaikan oleh suami dengan ucapan dihadapan
istrinya dan istri mendengar secara langsung ucapan suaminya itu.[25]
9.
Talak
Dengan Tulisan
Talak
dengan tulisan yaitu talak yang disampaikan oleh suami secara tertulis lalu
disampaikan kepada istrinya kemudian istri membacanya dan memahami isi dan
maksudnya. Talak yang dinyatakan secara tertulis dapat dipandang jatuh (sah)
meski yang bersangkutan dapat mengucapkannya. Sebagaimana talak dengan ucapan
ada talak sarih dan talak kinayah, maka talak dengan tulisanpun demikian pula.
Talak sarih jatuh dengan semata-mata pernyataan talak sedangkan talak kinayah
bergantung pada niat suami.[26]
10.
Talak
dengan isyarat
Talak
dengan isyarat yaitu talak yang dilakukan dalam bentuk isyarat oleh suami yang
tuna wicara. Isyarat bagi suami yang tuna wicara (bisu) dapat dipandang sebagai
alat komunikasi untuk memberikan pengertian dan menyampaikan maksud dan isi
hati. Oleh karena itu baginya isyarat sama dengan ucapan bagi yang dapat
berbicara dalam menjatuhkan talak sepanjang isyarat itu jelas dan meyakinkan
bermaksud talak atau mengakhiri perkawinan dan isyarat itulah satu-satunya
jalan untuk menyampaikan maksud yang terkandung dalam hatinya.[27]
11.
Talak
dengan utusan
Talak
dengan utusan yaitu talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya melalui
perantaraan orang lain sebagai utusan untuk menyampaikan maksud suami itu
kepada istrinya yang tidak berada dihadapan suami bahwa suami mentalak
istrinya. Dalam hal ini utusan berkedudukan sebagai wakil suami untuk
menjatuhkan talak suami dan melaksanakan talak itu.[28]
12.
Talak
Munjaz dan Mu’alla
Talak
Munjaz adalah talak yang diberlakukan terhadap istri tanpa adanya penagguhan.
Misalnya seorang suami mengatakan kepada istrinya ‚kamu telah dicerai‛ maka
istri telah ditalak dengan apa yang diucapkan oleh suaminya. Sedangkan talak
mu’allaq yaitu talak yang digantungkan oleh suami dengan suatu perbuatan yang
akan dilakukan oleh istrinya pada masa mendatang. Seperti suami mengatakan
kepada istrinya ‚jika kamu berangkat kerja berarti kamu telah ditalak‛ maka
talak tersebut berlaku sah dengan keberangkatan istrinya untuk kerja.[29]
13.
Talak
Takhyir dan Tamlik
Talak
Takhyir adalah dua pilihan yang diajukan oleh suami kepada istrinya yaitu
melanjutkan rumah tangga atau bercerai, jika si istri memilih bercerai maka
berarti ia telah ditalak. Sedangkan talak tamlik adalah talak dimana seorang
suami mengatakan kepada istrinya ‚”aku serahkan urusanmu kepadamu‛ atau ‚urusanmu
berada ditanganmu sendiri”. Jika dengan ucapan itu si istri mengatakan ‚berarti
aku telah ditalak maka berarti ia telah ditalak satu raj’i. imam malik dan
sebagian ulama’ lainnya berpendapat bahwa apabila istri yang telah diserahi
tersebut menjawab ‚aku memilih talak tiga‛ maka ia telah ditalak ba’in oleh
suaminya, dengan talak tiga ini maka si suami tidak boleh rujuk kepadanya
kecuali setelah mantan istrinya itu dinikahi oleh laki-laki lain.[30]
14.
Khulu‘
(talak tebus)
Khulu‘
menurut bahasa diambil dari ‚khla’ats thauba‛ yang artinya melepaskan pakaian
karena perempuan adalah pakaian bagi laki-laki secara majas. Secara syar’i
artinya adalah seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan bayaran sebagai
ganti dari pihak istri yang disebabkan karena buruknya pergaulan antara
keduanya, baik karena akhlaq atau adanya cacat pada jasmani, sedangkan sang
istri takut pada dirinya sendiri tidak mampu melaksanakan kewajibannya mentaati
suaminya.[31]
15.
Dhihar
Dhihar
adalah perkataan seorang suami kepada istrinya yang menyerupakan istrinya
dengan ibunya, sehingga istrinya itu haram atasnya, seperti ungkapan “engkau
tampak seperti punggug ibuku”. Apabila seorang laki-laki mengatakan demikian
dan tidak diteruskan pada talak maka ia wajib membayar kafarat dan haram
bercampur dengan istrinya sebelum membayar kafarat itu.[32]
16.
Ila’
Menurut
bahasa, ila’ adalah sumpah. Sedangkan menurut syara’, ila’ adalah bersumpah
tidak akan menggauli istri secara mutlak atau selama lebih dari empat bulan.[33]
17.
Li’an
Li’an
ialah ucapan tertentu yang digunakan untuk menuduh istri yang telah melakukan
perbuatan yang mengotori dirinya (berzina) alasan suami untuk menolak anak.
Suami melakukan li’an apabila ia telah menuduh istrinya berzina. Tuduhan berat
ini pembuktiannya harus dilakukan dengan mengemukakan empat orang saksi
laki-laki. Orang yang menuduh orang lain berzina dan ia dapat membuktikannya
akan dihukum pukul dengan 80 kali. Hukuman ini berlaku pula terhadap suami yang
menuduh istrinya berzina.[34]
18.
Fasakh
Fasakh
artinya rusak atau putus. Maksud fasakh ialah perceraian dengan merusak atau
merombak hubungan nikah antara suami istri. Perombakan ini dilakukan oleh hakim
dengan syarat-syarat dan sebab-sebab yang tertentu tanpa ucapan talak.
Perceraian dengan fasakh tidak dapat diruju’. Kalau suami hendak kembali kepada
istrinya maka harus dengan akad baru. Perceraian dengan fasakh dilakukan dengan
berulang-ulang lebih dari tiga kali, boleh kembali lagi dengan akad nikah yang
baru.[35]
E.
Hikmah
Talak
Walaupun talak itu dibenci terjadi
dalam suatu rumah tangga, namun sebagai jalan terakhir bagi kehidupan rumah
tangga dalam keadaan tertentu boleh dilakukan. Hikmah di perbolehkannya talak
itu karena adanya dinamika kehidupan rumah tangga kadang-kadang menjurus kepada
sesuatu yang bertentangan dengan tujuan pembentukan rumah tangga itu. Dalam
keadaan begini kalau dilanjutkan juga rumah tangga akan menimbulkan mudarat
kepada dua belah pihak dan orang disekitarnya. Dalam rangka menolak terjadinya
bentuk talak tersebut. Dengan demikian, talak dalam Islam hanyalah untuk tujuan
maslahat.[36]
BABIII
PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
[2] Ibid, Abu Malik
kamal, Fikih sunnah Wanita. 236
[3] Abdul Djamali, Hukum
Islam, Bandung: Mandar Maju, 1997, 95
[4] Ibid. 94
[5] Zahry Hamid, Pokok-Pokok
Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia,
Yogyakarta: Bina Cipta, 1978, 73
[6] Ibid., 73
[7] Fuad Said, Perceraian
Menurut Hukum Islam, Jakarta: Pustaka al-Husna, 1994, 2.
[8] Mahmud Yunus, Hukum
Perkawinan dalam Islam, Jakarta: PT Hidaya Karya Agung, 1990, 110.
[10] Ibid, 56
[12] Depertemen
Agama RI, ‚Al-Qur’an dan Terjemahannya, op, cit., 123
[13] Ahmad Rafiq, Hukum
Islam di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1995, 268.
[17] Tp, Ensiklopedi
Hukum Islam. ( Cet. VI; Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 2003), 1783
[18] ABD. Rahman
Ghazaly, Op. Cit., 194
[19] Syaikh Kamil
Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita Edisi lengkap. (Cet. 1; Jakarta: Pustaka
Al Kautsar, 1998), 439
[20] ABD. Rahman
Ghazaly, Op. Cit.,194
[21] Syaikh Kamil
Muhammad ‘Uwaidah, Op. Cit.,440
[23] Kamal bin
As-Sayyid Salim, Op. Cit.,629
[24] Tp, Ensiklopedi
Hukum Islam, Op. Cit., 178
[25] ABD. Rahman
Ghazaly, Op. Cit.,199
[26] Ibid., 199
[27] Ibid.,200
[28] Ibid.,200-201
[29] Syaikh Kamil
Muhammad ‘Uwaidah, Op. Cit., 441
[30] Ibid., 441-442
[31] Kamal bin
As-Sayyid Salim, Op. Cit., 645
[32] Sulaiman
Rasjid, Op. Cit, 411-412
[33] Imam Taqiyuddin
Abu Bakar Al-Husaini. Terjemahan Kifayatul Akhyar, 1997, Surabaya : Bina
Ilmu, 155
[34] Moh. Rifa’i,
Fiqih Islam Lengkap. (Semarang: PT karya toha putra 1978), 496-498
[35] Al-Hafidz Ibnu
Hajar Al-Asqalani, Op.Cit.,541
[36] Amir
Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqih Munakahat dan
Undang-undang Perkawinan. 201
Tidak ada komentar:
Posting Komentar