BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Al-Qur’an adalah kalamullah yang
diwahyukan kepada nabi Muhammad saw. Sebagai risalah yang universal. Dan
merupakan sebuah petunjuk bagi semua manusia yang lengkap dan komprehensif.
Al-Qur’an memperkenalkan dirinya dengan berbagai ciri dan sifat. Salah satu di
antaranya adalah bahwa ia merupakan kitab yang keotentikannya dijamin oleh
Allah swt., dan ia adalah kitab yang senantiasa dipelihara oleh Allah sampai
hari akhir nanti. Kita tidak bisa memahami al-Qur’an dengan baik hanya
bermodalkan al-Qur’an terjemahan. Untuk memahami al-Qur’an dengan benar perlu
didukung oleh ilmu-ilmu yang berbicara khusus tentang persoalan al-Qur’an dari
segi asbab al-nuzul, cara pengumpulan al-Quran, cara membaca (ilmu qira’at),
ayat-ayat muhkam dan mutasyabih, I’rab al-Qur’an, kisah-kisah dalam al-Qur’an,
tafsir al-Qur’an dan lain sebagainya. Semua itu dibahas tuntas dalam Ulumul
Qur’an. Ulumul Qur’an adalah salah satu jalan yang bisa membawa kita dalam
memahami al-Qur’an. Kita juga perlu mengetahui pengertian Ulumul Qur’an, pokok
pembahasan dan perkembangan Ulumul Qur’an serta siapa saja tokoh-tokoh penting
yang berperang dalam mendongkrak munculnya ilmu ini.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana pengertian Ulumul Qur’an?
2. Bagaimana Pengertian Qur’an?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui
pengertian ulumul quran
2.
Mengetahui
pengertian quran
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ulumul Qur’an
Ulumul Qur’an terdiri atas dua kata:
ulum dan al-Qur’an. Ulum (علوم) adalah jamak dari
kata tunggal ilm (علم), yang secara harfiah
berarti ilmu. Sedangkan al-Qur’an adalah nama bagi kitab Allah yang diturunkan
kepada nabi Muhammad saw. Dengan demikian, maka secara harfiah kata ‘ulumul
qur’an’ dapat diartikan sebagai ilmu-ilmu al-Qur’an.
1.
Pengertian
Ulum
Kata ulum (علوم)
merupakan bentuk plural dari dari kata tunggal ilm (علم).
Kata ilm adalah bentuk masdar (kata kerja yang dibendakan). Secara etimologis
berarti al-fahmu (paham), al-ma’rifah (tahu) dan al-yaqin (yakin). Ketiga
istilah tersebut mengandung pengertian yang berbeda dan bisa dikaji lebih
mendalam buku-buku perbedaan kosakata bahasa Arab, seperti kitab al furuq
al-lugawiyyah karya Abu Hilal al-Askari.
Secara terminologis, ilmu mempunyai
definisi-definisi yang berbeda sesuai dengan latar belakang pendefinisi
tersebut. Para filosof mengartikan bahwasanya ilmu adalah konsep yang muncul
dalam akal maupun keterkaitan jiwa dengan sesuatu menurut cara pengungkapannya.
Para Teologis berpendapat bahwa ilmu adalah sifat yang bisa membedakan sesuatu
tanpa kontradiksi. Sedangkan orang-orang bijak mengartikan ilmu sebagai
gambaran sesuatu yang dihasilkan dari akal.
Adapun menurut syara’, ilmu adalah
mengetahui dan memahami Ayat-ayat Allah dan lafalnya berkenaan dengan hamba dan
mahluk-makhluknnya. Dari situlah Imam Ghazali berpendapat bahwasanya ilmu
sebagai objek yang wajib dipelajari oleh orang Islam adalah konsep tentang
ibadah, akidah, tradisi dan etika Islam secara lahir dan batin. Al-Qur’an
menggunakan kata ‘ilm dalam berbagai bentuk dan artinya sebanyak 854 kali.
Antara lain firman Allah dalam Q.S. al-Baqarah/2: 31-32 “proses pencapaian
pengetahuan dan objek pengetahuan”. Pembicaraan tentang ilmu mengantarkan kita
kepada pembicaraan tentang sumber-sumber ilmu disamping klasifikasi dan ragam
disiplinnya.
2.
Pengertian Al-Qur’an
Kata al-Qur’an merupakan bentuk
Mashdar (kata kerja yang dibendakan), dengan mengikuti standar Fu’lan, sebagaimana
lafadz Gufran, Rujhan dan Syukran. Lafadz Qur’an adalah lafadz Mahmuz, yang
salah satu bagiannya berupa huruf hamzah, yaitu pada bagian akhir, karenanya
disebut Mahmuz Lam, dari lafadz:
Qara’a-Yaqra'[u]-Qirâ’at[an]-Qur’ân[an], dengan konotasi Tala-Yatlu-Tilawat[an]:
membaca-bacaan. Kemudian lafadz tersebut mengalami konversi dalam peristilahan
syariat, dari konotasi harfiah ini, sehingga dijadikan sebagai nama untuk
bacaan tertentu, yang dalam istilah orang Arab disebut: Tasmiyyah al-maf’ul bi
al-masdar, menyebut obyek dengan Masdarnya.
Konotasi harfiah seperti ini dinyatakan dalam firman Allah swt.
dalam Q.S. al-Qiyamah/75:16-17.
إِنَّ
عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ. لا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ
Terjemahnya: Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca)
al-Quran karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan
kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila
Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.
Sebagian ulama berpendapat bahwa
kata al-Qur’an bukan lafadz Mahmuz (yang salah satu bagiannya berupa huruf
hamzah) dan tidak diambil dari pecahan kata قرأ.[9]
Seperti Imam Syafi’i (150-204 H), salah seorang imam mazhab yang terkenal,
mengatakan bahwa kata al-Qur’an ditulis dan dibaca tanpa hamzah, serta tidak
diambil dari pecahan kata manapun (ghayr musytaqq). Ia adalah nama khusus yang
dipakai untuk kitab suci yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw., seperti
halnya dengan nama Injil dan Taurat, yang masing-masing diberikan kepada nabi
Isa dan nabi Musa.
Para ahli bahasa, ulama ushul dan
kalam telah mendefinisikan al-Qur’an dengan definisi yang beragam. Dalam pandangan
ahli bahasa, al-Qur’an adalah nama perkataan Allah yang memiliki mu’jizat, yang
diturunkan kepada nabi Muhammad saw. Ulama fikih dan usul memberikan definisi
al-Qur’an yaitu kalam Allah yang diturunkan kepada Muhammad saw., membacanya
dinilai sebagai ibadah, dinukilkan secara mutawatir mulai dari surah al-Fatihah
sampai ke akhir surah al-Nas. Sedangkan ulama kalam memberikan pengertian
al-Qur’an sebagai kalam Allah yang berdiri sendiri, bukan berupa huruf, bukan
makhluk dan tidak dengan suara.
Dari beberapa definisi di atas bisa
disimpulkan bahwa al-Qur’an adalah kalam Allah yang berupa mukjizat, diturunkan
kepada Muhammad saw. dan dinukil kepada kita secara mutawatir, serta dinilai
beribadah ketika membacanya.
Batasan: kalam Allah yang berupa mukjizat telah menafikan selain
kalam Allah, seperti kata-kata manusia, jin, malaikat, nabi atau rasul. Karena
itu, hadits Qudsi ataupun hadits Nabawi tidak termasuk di dalamnya.
Batasan: diturunkankepada Muhammad saw. telah mengeluarkan apa saja
yang dikatakan sebagai al-Qur’an, namun tidak mutawatir, seperti bacaan-bacaan
Syaz, yang tidak Mutawatir, yang telah diriwayatkan bahwa bacaan tersebut
merupakan al-Qur’an, namun ternyata diriwayatkan secara Ahad, maka bacaan
tersebut tidak bisa dianggap sebagai al-Qur’an.
Misalnya, bacaan Ibn Mas’ud terhadap firman Allah swt. dalam Q.S.
al-Maidah/5: 89.
…فَمَنْ لَمْ يَجِدْ
فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّام ….
Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari…yang beliau tambahkan dengan: Mutatabi’at
(berturut-turut), atau bacaan beliau terhadap firman Allah dalam Q.S.
al-Nisa/4: 20.
…وَءَاتَيْتُمْ
إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا .....
…Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka
harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang
sedikitpun… yang juga beliau tambahkan dengan: Min Dzahab [in] (dari emas),
setelah lafadz: Qintaran (harta yang banyak). Jadi penggantian, penambahan atau
yang sejenis dari bacaan-bacaan tersebut tidak layak disebut al-Qur’an, bahkan
disebut hadits Nabawi juga tidak boleh, karena bacaan-bacaan tersebut telah
dinisbatkan kepada pembacanya. Maka, ia tidak lebih dari sekedar tafsir, atau
pandangan bagi orang yang menetapkannya.
Mengenai batasan
terakhir: dinilai beribadah ketika membacanya telah mengeluarkan
hadits Qudsi, meski ia dinisbatkan kepada Allah. Sebab, membacanya tidak
bernilai ibadah, sebagaimana yang akan dijelaskan kemudian.
3.
Pengertian
Ulumul Qur’an
Adapun yang dimaksud dengan Ulumul Qur’an dalam terminologi para
ahli ilmu-ilmu al-Qur’an seperti diformulasikan Muhammad ‘Ali al-S}
abuni adalah sebagai berikut:
يقصد بعلوم
القرآن
الأبحاث التى
تتعلق بهذا الكتاب المجيد الخالد من حيث الترول، والجمع،
الترتيب والتدوين
ومعرفة اسباب الترول والمكي منه والمدنى ومعرفة الناسخ
والمنسوخ
والمحكم والمتشابه وغير ذلك من الأبحاث الكثيرة اتى تتعلق بالقرآن العظيم
او لها صلة ب.…
“Yang dimaksud dengan Ulumul Qur’an ialah rangkaian pembahasan yang
berhubungan dengan al-Qur’an yang agung lagi kekal, baik dari segi (proses)
penurunan dan pengumpulan serta tertib urutan-urutan dan pembukuannya, dari
sisi pengetahuan tentang asbabun nuzul, makiyyah-madaniyyah, nasikh-mansukhnya,
muhkam mutasyabihnya, dan berbagai pembahasan lain yang berkenaan dengan
al-Qur’an.”
Dari definisi Ulumul Qur’an di atas, dapat dipahami bahwa yang
menjadi objek utama dari kajian Ulumul Qur’an adalah al-Qur’an itu sendiri.
Selain definisi di atas, masih kita dapati pula definisi yang lain,
seperti Manna‘ al-Qattan dalam Mabahis fi Ulum al-Qur’an memberikan defenisi
Ulumul Qur’an sebagai berikut:
العلم الذى يتناول
الأبحاث
المتعلقة بالقران من حيث معرفة أسباب النزول, وجمع القران وترتيبه, ومعرفة
المكي والمدنى,
والناسخ والمنسوخ, والمحكم والمتشابه, إلى غير ذلك مماله صلة
بالقران.
“Ulumul Qur’an adalah ilmu yang mencakup pembahasan-pembahasan yang
berkaitan dengan al-Qur’an dari sisi
informasi tentang Asbabun al-Nuzul
(sebab-sebab turunnya al-Qur’an), kodifikasi dan tertib penulisan al-Qur’an,
ayat-ayat makkiyah dan madaniyah, nasihk dan mansukh, ayat-ayat muhkam dan
mutasyabih dan hal-hal lain yang berkaitan dengan al-Qur’an”.
Al-Zarqani dalam kitab Manahilul Irfan fi Ulum al-Qur’an merumuskan
definisi Ulumul Qur’an, ialah:
عُلُوْمُ الْقُرْآنِ هُوَ
مَبَاحِثُ تَتَعلَّقَ بِالْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ مِنْ نَاحِيَةِ
نُزُوْلِهِ
وَتَرْتِيْبِهِ وَجَمْعِهِ وَكَتَابَتِهِ وَقِرَاءَتِهِ
وَتَفْسِيْرِهِ
وَاِعْجَازِهِ وَنَاسِخِهِ وَمَنْسُوْخِهِ وَدَفْعِ الشُّبَهِ عَنْهُ
وَنَحْوِ
ذلِكَ
“Ulumul Qur’an ialah pembahasan-pembahasan masalah yang berhubungan
dengan al-Qur’an, dari segi urutannya, urut-urutannya, pengumpulannya,
penulisannya, bacaannya, mukjizatnya, nasikh-mansukhnya, dan penolakan/
bantahan terhadap hal-hal yang bisa menimbulkan confused (keraguan) terhadap
al-Qur’an (yang serin dilancarkan oleh orientalis dan atheis dengan maksud
untuk menodai kesucian al-Qur’an) dan sebagainya.”
Dari
definisi-definisi Ulumul Qur’an tersebut di atas, kita dapat megambil
kesimpulan bahwa Ulumul Qur’an adalah suatu ilmu yang lengkap dan mencakup
semua ilmu yang ada hubungannya dengan al-Qur’an baik berupa ilmu-ilmu agama,
seperti tafsir, maupun berupa ilmu-ilmu bahasa Arab seperti ilmu I’rab
al-Qur’an. Ulumul Qur’an berbeda dengan ilmu yang merupakan cabang dari Ulumul
Qur’an. Ulumul Qur’an membahas al-Qur’an dari segala segi yang ada relevansinya
dengan al-Qur’an.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ulumul Qur’an terdiri atas dua kata:
ulum dan al-Qur’an. Ulum (علوم) adalah jamak dari kata
tunggal ilm (علم), yang secara harfiah
berarti ilmu. Sedangkan al-Qur’an adalah nama bagi kitab Allah yang diturunkan
kepada nabi Muhammad saw. Dengan demikian, maka secara harfiah kata ‘ulumul
qur’an’ dapat diartikan sebagai ilmu-ilmu al-Qur’an. Ulumul Qur’an ialah pembahasan-pembahasan
masalah yang berhubungan dengan al-Qur’an, dari segi urutannya, urut-urutannya,
pengumpulannya, penulisannya, bacaannya, mukjizatnya, nasikh-mansukhnya, dan
penolakan/ bantahan terhadap hal-hal yang bisa menimbulkan confused (keraguan)
terhadap al-Qur’an (yang serin dilancarkan oleh orientalis dan atheis dengan
maksud untuk menodai kesucian al-Qur’an) dan sebagainya.
B.
Saran
Kita menyadari akan kekurangan dan kesalahan lumrah terjadi pada
manusia, maka dari itu kita sangat mengharapkan kritik dan saran yang
konstruktif demi sebuah progress untuk masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Ismail, Muhammad Bakri, Dirasat fi Ulum al-Qur‘an, Cet. II; Kairo:
Dar al-Manar, 1999
Mahmud, Muni‘ Abd al-Halim, Ahmad Syahatah Ahmad Musa, Abd al-Badi‘ Abu
Hasyim Muhammad, Ulum al-Qur‘an al-Karim, t.d.
Mardan, Al-Qur’an: Sebuah Pengantar Memahami al-Qur’an Secara Utuh,
Cet. I; Makassar: Alauddin Press, 2009
al-Qattan, Manna’, Mabahis fi ulum al-Qur‘an, Cet. 10; Kairo:
Maktabah Wahbah, 1997.
al-Sabuni, Muhammad ‘Ali, al-Tibyan fi ulum al-Qur’an, Cet. II;
Kairo: Dar al-Sabuni, 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar