BAB
I
PENDAHULUAN
1.
LATAR
BELAKANG
Keberadaan UUD
1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami
beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakikatnya
merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upaya memulai “kontrak sosial” baru
antara warga negara dengan negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang
dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini
menginginkan pula adanya perubahan sistem dan kondisi negara yang oritarian
menuju kearah sistem yang demokratis dengan relasi lembaga negara yang
seimbang. Dengan demikian perubahan konstitusi menjadi suatu agenda yang tidak
bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menentukan bagi
jalannya demokratisasi suatu bangsa. Realitas yang berkembang kemudian memang
telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamendemen
UUD 1945.
Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan
siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu
terjadi, menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses
perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil
dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah
menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang
demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan
rakyat dan kemanusiaan. Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu,
kita akan dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang
dapat dikatakan lebih baik dan sempurna. Dalam artian, sampai sejauh mana
rumusan perubahan itu telah mencerminkan kehendak bersama.
2.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah
yang telah diuraikan, dapat dirumuskan masalah-masalah yang akan dibahas pada
penulisan kali ini. Masalah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
2.1
Apakah
pengertian negara itu?
2.2 Apakah pengertian konstitusi
itu?
2.3
Bagaimanakah
hubungan antara negara dan konstitusi?
2.4 Bagaimana keberadaan Pancasila
dan konstitusi di Indonesia?
3.
TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan
penulisan makalah ini adalah sebagaiberikut:
3.1 Untuk
mengetahui pengertian dari negara.
3.2 Untuk
mengetahui pengertian dari konstitusi.
3.3 Untuk
mengetahui hubungan antara negara dan konstitusi.
3.4 Untuk mengetahui
keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
4.
MANFAAT
PENULISAN
Manfaat yang
diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
4.1 Menambah
pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
4.2 Menambah
wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
4.3 Kita menjadi
tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
4.4 Kita tahu
keberadaan Pancasila dan konstitusi di negara kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi
di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama
mendiami suatu wilayah (teritorial) tertentu dengan mengakui adanya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu wilayah
bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain (keagamaan,
kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki
kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat
diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena
memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak
hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang
berperan dalam membentuk suatu negara. Elemen-elemen tersebut adalah:
1. Masyarakat merupakan unsur
terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu
individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan.
Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu
kenegaraan tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu
kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki,
mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu
hukum tata negara.
2. Wilayah (teritorial) Suatu
negara tidak dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya
unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus
wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu
negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku
bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar
berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya
setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis)
menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara
ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer
menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu
negara.
3. Pemerintahan Ciri khusus dari
pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua
anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam
wilayah negara. Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan, yaitu teori kedaulatan
Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat.
a. Teori kedaulatan Tuhan (Gods
souvereiniteit) Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) menyatakan atau
menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Misalnya
kerajaan Belanda, Raja atau ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas
kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi)
dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di
Ethiopia”.
b. Teori kedaulatan Negara (Staats
souvereiniteit) Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap
sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah
negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang
ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam buku Deutsches
Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan
kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku Algemeine
Staatslehre menyatakan kedaulatan negara sebagai pokok pangkal kekuasaan yang
tidak diperoleh dari siapa pun. Pemerintah adalah “alat negara”.
c. Teori kedaulatan hukum (Rechts
souvereiniteit) Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua
kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe
dalam buku Die Moderne Staats Idee.
d. Teori Kedaulatan Rakyat (Volks
aouvereiniteit), Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua
kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J.
Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu
perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan
dalam suatu negara. Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur
negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi)
dan pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
B. PENGERTIAN
KONSTITUSI
Kata “Konstitusi” berarti
“pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer” (Perancis) atau
membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung
makna awal (permulaan) dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara.
Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang
menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet
menjadi Undang-undang Dasar. Menurut Brian Thompson, secara sederhana pertanyaan:
what is a constitution dapat dijawab bahwa “…a constitution is a document which
contains the rules for the operation of an organization” Organisasi dimaksud
beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya. Negara sebagai salah satu bentuk
organisasi, pada umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi
atau Undang-Undang Dasar. Dahulu konstitusi digunakan sebagai penunjuk hukum
penting biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas
dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan substitusi tertentu terutama dari
Paus.
Konstitusi pada umumnya bersifat
kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan
suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi
harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus
diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distribusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental)
yang menopang berdirinya suatu negara.
Terdapat dua jenis konstitusi, yaitu
konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis
(Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis”
(geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis”
(ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution
of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai
konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada. Di beberapa negara terdapat
dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut
sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The Constitution, Ivor
Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh
negara-negara tertentu mengatur tentang:
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja suatu
lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh
warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah. Tidak semua
lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak
warga negara diatur dalam poin2. Seperti halnya di negara Inggris.
Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan
beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen
lainya tidak sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan
sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal.
Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba 286
pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218 pasal,
selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal. Konstitusi
terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal.
C. TUJUAN DARI KONSTITUSI
Pada
umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan
masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di
tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena
sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar,
akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi
juga memiliki tujuan yang hampir sama dengan hukum, namun tujuan dari
konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan
wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan
warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas
hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan
tuntutan jaman.
Semakin
banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa
konstitusi tersebut baik. Di dalam praktiknya, banyak negara yang memiliki
lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan
yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam
konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi
mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam
konstitusi. Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis
di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama dengan pasal-pasal yang
terdapat pada konstitusi.
Konstitusi
selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan
“Constitutionalism is the name given to the trust which men repose in the power
of words engrossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to
keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa,
sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan
dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekuasaan ini
secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan
peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
D.
KLASIFIKASI
KONSTITUSI
Hampir
semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya
tentu memiliki perbedaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada
klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata
negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara
pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan
lain-lainnya. Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution”
(1975)mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis
(written constitution and unwritten constitution)
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid
(flexible and rigid constitution) Konstitusi fleksibelitas merupakan konstitusi
yang memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan
mudah.
2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah
seperti mengubah undang-undang.
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat
tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution). Konstitusi derajat
tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan
peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah
konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan
(Federal and Unitary Constitution) Bentuk negara akan sangat menentukan
konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara
bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu
tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua
kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan
Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai
kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan
pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan
legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Berlakunya
suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan
tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara
itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu
adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang
menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para
ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar
dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan
negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu
konstitusi. Constituent power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului
organ pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi.
Pengertian
constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of
law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi
serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan
sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau
peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum
yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada
di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan,
peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi
tersebut. Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 45) tidak termasuk ke dalam golongan konstitusi Pemerintahan
Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam
tubuh UUD 45 mengandung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri
pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia
menganut sistem konstitusi campuran.
E.
HUBUNGAN
NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan
sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.
Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam
pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam
Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada
dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
F.
PANCASILA
DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti
yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan
filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu
timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang
digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila
cenderung menjadi ideologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa
pancasila berada di atas dan diluar konstitusi.Pancasila disebut sebagai norma
fundamental negara(Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen
dan Hans Nawiasky. Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah
hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum
(stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah
murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie
von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah:
1. Norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm)
2. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)
3. Undang-undang formal (formell gesetz)
4. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom
(verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm
adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau
Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari
suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu
konstitusi. Staatsfundamentalnormada terlebih dahulu dari konstitusi suatu
negara. Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya
dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia.
Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan
teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia
adalah:
1) Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD
1945)
2) Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap
MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan
3) Formell gesetz: Undang-Undang
4) Verordnung en Autonome SatzungSecara hierarkis
mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan
pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro.
Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide
dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan
ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum,
penerapan, dan pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai
Pancasila. Dengan menempatkan pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm, maka
kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar. Pancasila tidak
termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas konstitusi. Yang
menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan
staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi? Dalam pidatonya,
Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai
fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatas-Nya akan
didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah
Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima
asas.
Jika
masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag
ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu
Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945,
yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia.
Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar
negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pada pembahasan,
dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Negara merupakan
suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (teritorial) tertentu dengan
mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.
Konstitusi
diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang
menopang berdirinya suatu negara.
3.
Antara negara
dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan
konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.
Pancasila merupakan filosofische grondslag dan
common platforms atau kalimatun sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan
untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi
ideologi tertutup, sehingga Pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD
1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia. SARAN Kepada para pembaca kami
menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan Negara atau
Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
http://prince-mienu.blogspot.co.id/2010/01/makalah-negara-dan-konstitusi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar