BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Saat ini banyak sekali generasi muda yang hanya mengikuti ajaran
agama islam tanpa mengerti dan memahami kaidah – kaidah yang tercantum dalam
syari’at islam itu sendiri. Banyak diantara mereka yang hanya mengikuti semua yang
diajarkan oleh orang tua mereka. Tetapi pertanyaan nya disini apakah semua yang
diajarkan oleh orang tua mereka tersebut sudah sesuai dengan syariat islam
?,tentu ini merupakan sebuah masalah yang perlu dikaji lebih jauh sehingga di
dalam masyarakat kita tidak terjadi kesalahan di dalam upaya kita semua untuk
mencari ridho dari Allah Swt. yang merupakan tujuan utama kita sebagai manusia
hidup di dunia ini.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Pengertian
Syariah Islam
2.
Ruang
Lingkup Syariat Islam
3.
Fungsi
Syariat Islam
4.
Tujuan
Syariat Islam
C.
TUJUAN
PENULISAN
Tujuan pembuatan makalah ini adalah
untuk mengetahui seberapa banyak pengetahuan kita tentang syariah islam, dan
nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yang mampu menjadi panduan hidup kita,
bahkan ada beberapa negara besar di dunia ini yang memakai syariah islam untuk
menjadi hukum di negaranya, seperti: Iran, Sudan, Nanggroe Aceh Darussalam, dan
masih ada negara lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
SYARIAH ISLAM
Syari’at bisa disebut syir’ah.
Artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau
binatang untuk minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber
air mengalir atau datang pada syari’ah. Kemudian kata tersebut digunakan untuk
pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia.
Kata “syara’a” berarti memakai syari’at. Juga kata “syara’a” atau
“istara’a” berarti membentuk syari’at atau hukum. Dalam hal ini Allah
berfirman, “Untuk setiap umat di antara kamu (umat Nabi Muhammad dan umat-umat
sebelumnya) Kami jadikan peraturan (syari’at) dan jalan yang terang.” [QS.
Al-Maidah (5): 48]
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at
(peraturan) tentang urusan itu (agama), maka ikutilah syari’at itu dan
janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang yang tidak mengetahui.” [QS. Al-Maidah
(5): 18].
“Allah telah mensyari’atkan
(mengatur) bagi kamu tentang agama sebagaimana apa yang telah diwariskan kepada
Nuh.” [QS. Asy-Syuuraa (42): 13].
Sedangkan arti syari’at menurut
istilah adalah “maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani
rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min dayaajiirizh zhalaami ilan nuril bi
idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil mustaqiimi.” Artinya, hukum-hukum
(peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk
manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan
petunjuk ke jalan yang lurus.
Jika ditambah kata “Islam” di
belakangnya, sehingga menjadi frase Syari’at Islam (asy-syari’atul
islaamiyatu), istilah bentukan ini berarti, ” maa anzalahullahu li ‘ibaadihi
minal ahkaami ‘alaa lisaani sayyidinaa muhammadin ‘alaihi afdhalush shalaati
was salaami sawaa-un akaana bil qur-ani am bisunnati rasuulillahi min qaulin au
fi’lin au taqriirin.” Maksudnya, syari’at Islam adalah hukum-hukum peraturan-peraturan)
yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. baik
berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan
ketetapan, atau pengesahan.
Terkadang syari’ah Islam juga
dimaksudkan untuk pengertian Fiqh Islam. Jadi, maknanya umum, tetapi maksudnya
untuk suatu pengertian khusus. Ithlaaqul ‘aammi wa yuraadubihil khaashsh
(disebut umum padahal dimaksudkan khusus). Atau ketentuan-ketentuan agama yang
merupakan pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kwalitas
hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Syariah Islam adalah tata cara
pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhoan Allah SWT
yang dirumuskan dalam Al-Qur’an, yaitu :
1.
Surat
Asy-Syura ayat 13
Artinya : “Dia telah mensyariatkan
bagi kamu tentang agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang
telah kamu wahyukan kepadamu dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim,
Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah
tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka
kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan
memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).” (Quran
surat Asy-Syura ayat 13).
2.
Surat
Asy-Syura ayat 21
Artinya : “Apakah mereka mempunyai
sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak
diijinkan Allah ? sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah
tentukanlah mereka dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu
akan memperoleh azab yang pedih.” (Qur’an Surat Asy-Syura Ayat : 21).
3.
Surat
Al-Jatsiyah ayat 18
Artinya : “Kemudian kami jadikan
kamu berada di atas syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah
syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak
mengetahui.” (Qur’an Surat Al-Jatsiyah ayat : 18).
B.
PENGERTIAN
SYARIAH ISLAM DALAM KEHIDUPAN
Ketentuan-ketentuan sebagaimana
dirumuskan dalam syariah, wajib dipatuhi. Orang Islam yakin bahwa ketentuan
Allah SWT yang terdapat dalam syariah itu adalah ketentuanm Allah SWT yang
bersifat universal, oleh karena itu merupakan hukum bagi setiap komponen dalam
satu sistem. Hal ini berarti bahwa setiap ketentuan yang ditinggalkannya atau
dilanggar bukan saja akan merusak lingkungannya tetapi juga akan menghilangkan
fungsi parameter dalam komponen atau fungsi komponen dalam sisten.
Sebagai contoh, seseorang menyalahi
janji, berdusta, zina, mencuri, korupsi, dan lain-lain. Dalam syariah Islam ada
istilah rukshoh (keringanan) apabila seseorang tidak dapat melaksanakan
kewajibannya secara normal, maka ia boleh melaksanakannya dengan cara lain
sesuai dengan kekuatan, kemungkinan, dan kondisi, seperti sholat sambil duduk.
C.
PEMBAGIAN
SYARIAH ISLAM
Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap
manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1.
Ilmu
Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan
dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus
benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan
Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada
rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari
akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik
dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2.
Ilmu
Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan
penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan
keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar,
harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3.
Ilmu
Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya
dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian:
pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia
dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan
niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat,
yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia
dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).
D.
RUANG
LINGKUP SYARIAH ISLAM
Ruang lingkup syariah lain mencakup
peraturan-peraturan sebagai berikut :
1.
Ibadah,
yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT
(ritual), yang terdiri dari :
Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat,
puasa, dan haji.
Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rumun Islam.
2.
Badani
(bersifat fisik) : bersuci meliputi wudlu, mandi, tayamum, pengaturan
menghilangkan najis, peraturan air, istinja, adzan, qomat, I’tikaf, do’a,
sholawat, umroh, tasbih, istighfar, khitan, pengurusan mayit, dan lain-lain.
3.
Mali
(bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan
lain-lain.
4.
Muamalah,
yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan yang lainnya dalam hal
tukar-menukar harta (jual beli dan yang searti), diantaranya : dagang,
pinjam-meminjam, sewa-menyewa, kerja sama dagang, simpanan, penemuan,
pengupahan, rampasan perang, utang-piutang, pungutan, warisan, wasiat, nafkah,
titipan, jizah, pesanan, dan lain-lain.
5.
Munakahat,
yaitu peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam
hubungan berkeluarga (nikah, dan yang berhubungan dengannya), diantaranya :
perkawinan, perceraian, pengaturan nafkah, penyusunan, memelihara anak,
pergaulan suami istri, mas kawin, berkabung dari suami yang wafat, meminang,
khulu’, li’am dzilar, ilam walimah, wasiyat, dan lain-lain.
6.
Jinayat,
yaitu peraturan yang menyangkut pidana, diantaranya : qishsash, diyat, kifarat,
pembunuhan, zinah, minuman keras, murtad, khianat dalam perjuangan, kesaksian
dan lain-lain.
7.
Siyasa,
yaitu yang menyangkut masalah-masalah kemasyarakatan (politik), diantaranya :
ukhuwa (persaudaraan) musyawarah (persamaan), ‘adalah (keadilan), ta’awun
(tolong menolong), tasamu (toleransi), takafulul ijtimah (tanggung jawab
sosial), zi’amah (kepemimpinan) pemerintahan dan lain-lain.
8.
Akhlak,
yaitu yang mengatur sikap hidup pribadi, diantaranya : syukur, sabar, tawadlu,
(rendah hati), pemaaf, tawakal, istiqomah (konsekwen), syaja’ah (berani),
birrul walidain (berbuat baik pada ayah ibu), dan lain-lain.
9.
Peraturan-peraturan
lainnya seperti : makanan, minuman, sembelihan, berburu, nazar, pemberantasan
kemiskinan, pemeliharaan anak yatim, mesjid, da’wah, perang, dan lain-lain.
E.
FUNGSI
SYARIAH ISLAM
Fungsi syari’ah adalah sebagai jalan
atau jembatan untuk semua manusia dalam berpijak dan berpedoman. Selain itu ia
menjadi media berpola hidup di dunia agar sampai ke kampung tujuan terakhir
(akhirat) dan tidak sesat. Dengan kata lain agar manusia dapat membawa dirinya
di atas jalur syari’at sehingga pada gilirannya dia akan hidup teratur, tertib
dan tentram dalam menjalin hubungannya baik dengan Khalik (pencipta) yang
disebut hablum minallah, hubungan dengan sesama manusia yang disebut hablum
minannas, serta hubungan dengan alam lingkungan lainnya yang disebut hablum
minal alam. Hubungan yang baik ini akan mempunyai nilai ibadah, dan tentu
dengan menjalankan ibadah yang baik berupa ibadah langsung (mahdzah) ini akan
membuahkan predikat baik dari Allah dan pada akhirnya akan hasanah fi dunya dan
hasanah fil akhirat sehingga dia selamat di dunia dan di akhirat itulah yang
menjadi tujuan semua manusia yang beriman.
Manusia dalam hidupnya terkait
dengan fungsi syari’ah pada garis besarnya ada dua macam yaitu:
a.
Manusia
sebagai hamba di mana harus menghambakan dirinya di hadapan Khaliq (Allah SWT).
b.
Manusia
sebagai khalifah di muka bumi (mengurus dan mengatur tatanan hidup dan
kehidupan).
Dan tentu jika hidup berpola pada syari’ah tersebut, akan
melahirkan kesadaran berperilaku sesuai dengan dua fungsi tersebut di atas di
mana sebagai hamba mempunyai tugas beribadah, sesuai dengan firmanNya :
وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka
menyembah Ku”. (QS Adz-Dzariyaat : 56).
Selain itu, manusia juga sebagai khalifah di muka bumi, maka ia
memiliki tugas untuk melaksanakan amanat Allah sesuai dengan firmanNya :
إِنَّا
عَرَضْنَا ٱلْأَمَانَةَ عَلَى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱلْجِبَالِ فَأَبَيْنَ
أَن يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا ٱلْإِنسَٰنُ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ
ظَلُومًۭا جَهُولًۭا
“Sesungguhnya telah kami amanatkan kepada langit, bumi,
gunung-gunung namun mereka enggan untuk memikulnya, maka manusia menyanggupi
untuk memikulnya amanat tersebut tetapi mereka berbuat aniaya dan berbuat
bodoh”. (QS. Al-Ahzab (33): 72).
Oleh sebab itu maka supaya manusia menjalankan fungsi sebagai
khalifah di muka bumi maka Allah telah menurunkan syari’at Islam yang berguna
untuk mengantarkan manusia guna mendapat ridhoNya supaya mendapatkan
kebahagiaan yang hakiki sesuai dengan ayat Al-Qur’an tersebut di atas. Adapun
ringkasnya fungsi tersebut di atas adalah untuk membuat kehidupan yang ma’rufat
(kebaikan) serta mewujudkan keadilan sesuai dengan firmanNya :
إِنَّ ٱللَّهَ
يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَٱلْإِحْسَٰنِ وَإِيتَآئِ ذِى ٱلْقُرْبَى
وَيَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ
وَٱلْبَغْىِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh
(kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan
Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi
pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS. An-Nahl : 90).
F.
TUJUAN
SYARIAH ISLAM
Menurut buku “Syariah dan Ibadah” (Pamator 1999) yang disusun oleh
Tim Dirasah Islamiyah dari Universitas Islam Jakarta, ada 5 (lima) hal pokok
yang merupakan tujuan utama dari Syariat Islam, yaitu:
1.
Memelihara
kemaslahatan agama (Hifzh al-din).
Agama Islam harus dibela dari ancaman orang-orang yang tidak
bertanggung-jawab yang hendak merusak aqidah, ibadah dan akhlak umat. Ajaran
Islam memberikan kebebasan untuk memilih agama, seperti ayat Al-Quran:
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)…” (QS Al-Baqarah
[2]: 256).
Akan tetapi, untuk terpeliharanya ajaran Islam dan terciptanya
rahmatan lil’alamin, maka Allah SWT telah membuat peraturan-peraturan, termasuk
larangan berbuat musyrik dan murtad:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia
mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang
dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempesekutukan Allah, maka sungguh ia telah
berbuat dosa yang besar.” (QS An-Nisaa [4]: 48).
Dengan adanya Syariat Islam, maka dosa syirik maupun murtad akan
ditumpas.
2.
Memelihara
jiwa (Hifzh al-nafsi)
diberlakukanlah hukum qishash yang
merupakan suatu bentuk hukum pembalasan. Seseorang yang telah membunuh orang
lain akan dibunuh, seseorang yang telah mencederai orang lain, akan dicederai,
seseorang yang yang telah menyakiti orang lain, akan disakiti secara setimpal.
Dengan demikian seseorang akan takut melakukan kejahatan. Ayat Al-Quran
menegaskan:
“Hai orang-orang yang
beriman! Telah diwajibkan kepadamu qishash (pembalasan) pada orang-orang yang
dibunuh…” (QS Al-Baqarah [2]: 178).
Namun, qishash tidak diberlakukan jika si pelaku dimaafkan oleh
yang bersangkutan, atau daiat (ganti rugi) telah dibayarkan secara wajar. Ayat
Al-Quran menerangkan hal ini:
“Barangsiapa mendapat
pemaafan dari saudaranya, hendaklah mengikuti cara yang baik dan hendaklah
(orang yang diberi maaf) membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara
yang baik (pula)” (QS Al-Baqarah [2]: 178).
Dengan adanya Syariat Islam, maka pembunuhan akan tertanggulani
karena para calon pembunuh akan berpikir ulang untuk membunuh karena nyawanya
sebagai taruhannya. Dengan begitu, jiwa
orang beriman akan terpelihara.
3.
Memelihara
akal (Hifzh al-‘aqli)
Kedudukan akal manusia dalam
pandangan Islam amatlah penting. Akal manusia dibutuhkan untuk memikirkan
ayat-ayat Qauliyah (Al-Quran) dan kauniah (sunnatullah) menuju manusia kamil.
Salah satu cara yang paling utama dalam memelihara akan adalah dengan
menghindari khamar (minuman keras) dan judi. Ayat-ayat Al-Quran menjelaskan
sebagai berikut:
“Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad) mengenai khamar (minuman
keras) dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa kedua-duanya lebih besar dari
manfaatnya.” (QS Al-Baqarah [2]: 219).
Syariat Islam akan memelihara umat manusia dari dosa
bermabuk-mabukan dan dosa perjudian.
4.
Memelihara
keturunan dan kehormatan (Hifzh al-nashli)
Islam secara jelas mengatur
pernikahan, dan mengharamkan zina. Didalam Syariat Islam telah jelas ditentukan
siapa saja yang boleh dinikahi, dan siapa saja yang tidak boleh dinikahi.
Al-Quran telah mengatur hal-hal ini:
“Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang
mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS
Al-Baqarah [2]: 221).
“Perempuan dan lak-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman
mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur
[24]: 2).
Syariat Islam akan menghukum dengan
tegas secara fisik (dengan cambuk) dan emosional (dengan disaksikan banyak
orang) agar para pezina bertaubat.
5.
Memelihara
harta benda (Hifzh al-mal)
Dengan adanya Syariat Islam, maka
para pemilik harta benda akan merasa lebih aman, karena Islam mengenal hukuman
Had, yaitu potong tangan dan/atau kaki. Seperti yang tertulis di dalam
Al-Quran:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagaimana) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan
sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS
Al-Maidah [5]: 38).
Hukuman ini bukan diberlakukan dengan semena-mena. Ada batasan
tertentu dan alasan yang sangat kuat sebelum diputuskan. Jadi bukan berarti
orang mencuri dengan serta merta dihukum potong tangan.
Dilihat dulu akar masalahnya dan apa
yang dicurinya serta kadarnya. Jika ia mencuri karena lapar dan hanya mengambil
beberapa butir buah untuk mengganjal laparnya, tentunya tidak akan dipotong
tangan. Berbeda dengan para koruptor yang sengaja memperkaya diri dengan menyalahgunakan
jabatannya, tentunya hukuman berat sudah pasti buatnya. Dengan demikian Syariat
Islam akan menjadi andalan dalam menjaga suasana tertib masyarakat terhadap
berbagai tindak pencurian.
6.
Keistimewaan
Syariat Islam
“Maka Kami jadikan yang
demikian itu hukuman yang berat bagi orang-orang pada masa itu, dan bagi mereka
yang datang kemudian, serta menjadi peringatan bagi orang-orang yang bertakwa.”
(QS Al-Baqarah [2]: 66).
Dalam Islam berlaku kaidah, “Tidak ada hukuman kecuali oleh sebab
adanya pelanggaran, dan tidak ada pelanggaran kecuali adanya nash.” Jadi, harus
ada nash terlebih dahulu baru sebuah perbuatan itu dapat dikatagorikan sebagai
pelanggaran, kemudian diberlakukan hukuman bagi mereka yang melanggar.
Dari sini kita akan dapat memahami betul Ke-Mahaadilan Allah SWT
yang menyatakan: “Dan Kami tidak akan mengazab hingga Kami utus rasul terlebih
dahulu.” (QS. Al Israa’, 17 : 15). Allah SWT tidak akan pernah memberikan siksa
atau azab kepada orang-orang kafir dan ahli maksiat di neraka nanti kecuali
setelah Allah mengutus rasul kepada mereka untuk menjelaskan tentang
syariat-Nya.
Orang-orang yang Islamfobia mencoba memanfaatkan kata, “Nakaala”
dalam ayat tersebut di atas yang bermakna “Hukuman yang berat” dengan
menyebarkan fitnah terhadap Syariat Islam dengan menyatakan, bahwa Syariat
Islam itu terkesan kejam, keras, bertentangan dengan HAM, tidak manusiawi,
tidak adil, zalim dan bermacam-macam tuduhan lainnya. Dan, ironisnya tidak
jarang pernyataan semacam ini muncul dari orang-orang yang mengaku muslim,
bahkan kadung dijuluki Cendekiawan Muslim.
Benarkah hukum Allah itu keras sebagaimana yang mereka tuduhkan?
Untuk menjawab tuduhan mereka yang tidak beralasan tersebut, maka perlu
dipaparkan beberapa “keistimewaan Syariat Islam” sebagai pedoman hidup. Paling
tidak, ada “empat” keistimewaannya.
Pertama, bahwa dalam Islam kekuasaan
“mutlak” itu hanya di tangan Allah. Kekuasaan menetapkan hukum itu hanya pada
Allah, tidak pada perorangan, golongan, partai maupun pada kesepakatan seperti
yang terjadi pada sistim demokrasi. Dalam Syariat Islam yang berhak menetapkan
aturan dan hukum hanya Allah,”Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak
Allah” (QS. Al A’raaf, 7:54). Juga
firman Allah SWT pada QS. Al An’aam ayat 57; Asy Syuraa ayat 10 dan An Nisaa’
ayat 105. Maka salah satu bentuk kesesatan oorang-orang Yahudi dan Nasrani di
antaranya adalah ketika, “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib
mereka sebagai tuhan selain Allah” (QS. At Taubah, 9:31).
Kalau kita berbicara tentang hukum,
maka hanya hukum Allah-lah yang pasti adil, sedangkan hukum yang dibuat manusia
sudah pasti zalim. Kenapa hukum yang dibuat manusia itu zalim? Karena tatkala
manusia membuat aturan dan hukum, maka faktor subjektifitas manusianya (hawa
nafsunya) ikut mempengaruhi aturan dan hukum yang dibuatnya. Inilah salah satu
perbedaan yang paling mendasar antara syariat Allah dan hukum buatan manusia.
Mengapa hukum Allah itu pasti adil?
Karena Allah pada saat membuat aturan tidak punya kepentingan apa pun dengan aturan
yang dibuatnya (QS Al Kahfi, 18:29). Manusia mau mu’min atau kafir, mau taat
atau maksiat sama sekali tidak membuat Allah beruntung atau rugi. Aturan yang
dibuat oleh yang tidak punya kepentingan inilah yang dijamin adil bagi semua
pihak.
Manusia dituntut untuk bisa
mengendalikan kecenderungan hawa nafsunya demi kepentingan hukum Allah yang
adil dan dituntut pula untuk bisa berbuat adil dalam melaksanakan hukum (QS. Al
Maa-idah, 5 : 49; An Nisaa’, 4:58).
Dalam hadits Nabi Saw yang
diriwayatkan Imam Bukhari dikisahkan, ada seorang wanita pada zaman Rasululllah
Saw sesudah fathu Mekah telah mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar
tangan wanita itu dipotong. Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta
keringanan hukuman bagi wanita tersebut.
Mendengar penuturan Usamah, wajah
Rasulullah langsung berubah. Beliau lalu bersabda: “Apakah kamu akan minta
pertolongan untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza Wajalla?” Usamah lalu
menjawab, “Mohonkan ampunan Allah untukku, ya Rasulullah”.
Pada sore harinya Nabi Saw
berkhotbah setelah terlebih dulu memuji
dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya: “Amma ba’du. Orang-orang sebelum
kamu telah binasa disebabkan bila seorang bangsawan mencuri dibiarkan (tanpa
hukuman), tetapi jika yang mencuri seorang awam (lemah) maka dia ditindak
dengan hukuman. Demi yang jiwaku dalam genggaman-Nya, “Apabila Fatimah binti
Muhammad mencuri maka akulah yang akan memotong tangannya”. Setelah bersabda
begitu beliau pun kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu.
kedua, syariat Islam bersifat
komperhensif, yakni mengatur semua aspek kehidupan. Allah SWT berfirman: “Dan
Kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al Kitab (Al Qur’an) untuk menjelaskan segala
sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang
berserah diri” (QS. An Nahl, 16:89).
Ketiga, sempurna dan sesuai dengan
fitrah manusia. “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan
telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama
bagimu” (QS. Al Maa-idah, 5:3).
Kesesuaian dengan fitrah manusia,
maksudnya memandang manusia tidak sebagai hewan sehingga hanya memenuhi
kebutuhan biologisnya, tidak juga sebagai malaikat yang tidak memiliki hawa
nafsu. Tetapi seimbang antara kebutuhan jasmani dan rohani (QS. Al Qashash,28:77).
Bahkan dua-duanya dalam Islam tidak bisa dipisah-pisahkan antara urusan dunia
dan akhirat. bila seorang muslim mencari harta itu pun harus dalam rangka dunia
dan akhirat, sehingga dalam mencarinya harus sesuai dengan aturan-Nya.
Keempat, fleksibel (luwes). Ada
beberapa bentuk fleksibelitas Syariat Islam, di antaranya:
Dari sisi hawa nafsu, Islam tidak
menghendaki manusia itu mematikan hawa nafsu dan juga tidak menyukai manusia
yang memenuhi nafsunya tanpa aturan, yang dituntut adalah upaya pengendalian
(QS. Al Maa-idah, 5:87; Ali Imran, 3:134) serta tidak boleh berlebih-lebihan
(QS. Al A’raaf, 7:31-32).
Rasulullah Saw bersabda: “Tiap-tiap
ucapan baik tasbih, takbir. tahmid maupun tahlil adalah sedekah, amar ma’ruf
nahi munkar sedekah, bersenggama dengan isteri pun sedekah”. Para sahabat lalu
bertanya, “Apakah melampiaskan syahwat mendapat pahala?” Nabi menjawab,
“Tidakkah kamu mengerti bahwa kalau dilampiaskannya di tempat yang haram
bukankah itu berdosa? Begitu pula kalau syahwat diletakkan di tempat halal,
maka dia memperoleh pahala”(HR. Muslim).
Mudah dalam mengerjakan shalat, karena semua bumi ini masjid
kecuali kuburan dan tempat pemandian (HR. Ahmad).
Sangat sedikit yang dibebankan dan yang diharamkan.
Gugurnya kewajiban yang bisa diganti
dengan yang lebih ringan. Gugurnya haji karena tidak mampu. Bila tidak mampu
shaum boleh diganti fidiyah dan bila tidak dijumpai air untuk berwudhu boleh
bertayamum (QS. Ali Imran, 3:97, Al Baqarah, 2:184; An Nisaa’, 4:43).
Dalam kondisi yang betul-betul “darurat” seorang muslim
diperbolehkan melakukan yang dilarang (QS. Al Baqarah, 2:173; Al An’aam, 6:145,
An Nahl, 16:115).
Pelaksanaan kewajiban ada yang mutlak harus sempurna tapi ada juga
“ruksyah” (keringanan).
Gugurnya kewajiban berperang bagi yang tidak mampu, di antaranya
orang-orang buta dan pincang (QS. Al Fat-h, 48:17).
Dihalalkan beberapa jenis binatang ternak yang dulu diharamkan.
Dilarangan shaum/puasa sepanjang tahun penuh.
Bertahap dalam pelaksanakan kewajiban, sebagaimana pelarangan
khamar (QS. Al Baqarah, 2:219; An Nisaa’, 4:43; Al Maa-idah, 5:90).
Tidak ada perantara antara hamba dengan Allah, baik dalam akidah
maupun dalam ibadah, tidak seperti kesalahan yang dilakukan kaum Yahudi dan
Nasrani (QS. At Taubah, 9:31).
Ada hubungan interaksi sosial dengan non-muslim khususnya ahli
kitab (QS. Al Maa-idah, 5:5)
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Syariat islam merupakan peraturan
yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an dan hadish bagi umat islam tidak
hanya segi ibadah namun juga bidang sosial, ekonomi, budaya agar tercipta
kehidupan teratur, aman sentosa dunia dan akhirat.
Syariah Islam memberikan tuntunan
hidup khususnya pada umat Islam dan umumnya pada seluruh umat manusia untuk
mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Muamalah dalam syariah Islam bersifat
fleksibel tidak kaku. Dengan demikian Syariah Islam dapat terus menerus
memberikan dasar spiritual bagi umat Islam dalam menyongsong setiap perubahan
yang terjadi di masyarakat dalam semua aspek kehidupan.
Syariah Islam dalam muamalah senantiasa
mendorong penyebaran manfaat bagi semua pihak, menghindari saling merugikan,
mencegah perselisihan dan kesewenangan dari pihak yang kuat atas pihak-pihak
yang lemah. Dengan dikembangkannya muamalah berdasarkan syariah Islam akan
lahir masyarakat marhamah, yaitu masyarakat yang penuh rahmat.
B.
SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh
dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam
menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak
yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan
DAFTAR PUSTAKA
Syaltut, Mahmud. Prof. Dr. 1987. Islam Aqidah dan Syari’ah.
Jakarta: PUSTAKA AMANI
Buku LKS Al-Qur’an Hadits kelas XI smt.2
http://dpm.web.id/akademis/test/sistem-akidah-agama-islam-182
Tidak ada komentar:
Posting Komentar